Implementasi ISO 37001
Ketentuan ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP) mulai dilaksanakan dan diimplementasikan per tanggal 01 September 2023 oleh PT MPI Tbk
Sesuai dengan komitmen, Visi, dan Misi PT Millennium Pharmacon International Tbk, Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Perseroan, dengan menerapkan sistem pengendalian anti penyuapan dan praktek-praktek tindakan penyimpangan yang berkaitan dengan penyuapan. PT Millennium Pharmacon Indonesia Tbk berkomitmen menjalankan praktek dan penerapan anti penyuapan, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan mendukung program pemerintah yang dipersyaratkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun langkah-langkah untuk mewujudkannya yaitu sebagai berikut:
- No Bribery
Menghindari/menolak/tidak boleh teribat segala bentuk suap-menyuap atau sejenisnya. - No Kickback
Menghindari/menolak/tidak boleh ada uang terima kasih dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya atau sejenisnya. - No Gift
Menghindari/menolak/tidak boleh ada pemberian hadiah-hadiah yang tidak patut ataupun gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. - No Luxurious Hospitality
Menghindari/menolak/tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang bermewah-mewah.
Dalam mendukung penerapan SMAP tersebut, seluruh Pelanggan/Principal/Rekanan/Vendor/Mitra Kerja/Stakeholders dari PT. Millennium Pharmacon Indonesia Tbk untuk ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam rangka mewujudkan penerapan SMAP ini. Perseroan telah menyediakan Formulir Kuesioner Komitmen dan Pengendalian Anti Penyuapan Rekan Bisnis dengan PT. Millennium Pharmacon International Tbk yang dapat diakses pada laman INFO MPI.