Komite Audit
Komite Audit dibentuk dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian intern, internal audit, proses, pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan GCG secara tepat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK tersebut, Perseroan telah telah membentuk Komite Audit serta menyetujui penetapan Komite Audit. Di tahun 2023, terdapat perubahan susunan anggota Komite Audit yang didasari oleh Surat Keputusan Sirkuler No.: 01/SK-DK/MPI/2023 tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan tanggal 25 Mei 2023