Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip-prinsip GCG, Dewan Komisaris membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai bentuk transparansi proses nominasi dan remunerasi. Halini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perseroan Publik. Komite Remunerasi dan Nominasi merupakan Komite di bawah Dewan Komisaris yang membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan khususnya hal-hal terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi. Di tahun 2023, terdapat perubahan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang didasari oleh Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 02/SK-DK/MPI/2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 25 Mei 2023.