Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary) memiliki peranan penting dalam menjembatani komunikasi baik kepada pihak internal maupun eksternal Perseroan seperti komunikasi dengan karyawan, regulator, para pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia juga berperan dalam memastikan bahwa Perseroan telah patuh pada peraturan-undangan di bidang Pasar Modal. Komunikasi yang dibangun Sekretaris Perseroan diselenggarakan melalui berbagai saluran yang dimiliki Perseroan seperti kantor dan nomor kontak, situs Perseroan, media sosial, lembar feedback, dan lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa Perseroan telah menjalankan fungsi keterbukaan informasi kepada para pemangku kepentingan. Keberadaan diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perseroan Emiten atau Perseroan Publik
Image

OLGA INDRIA BOLANG

Sekretaris Perusahaan
Pendidikan : Prof. Dr. Moestopo (Beragama) University Jakarta, Sarjana Ekonomi (2009) 

Dasar Hukum Pengangkatan  Surat Penunjukkan 234/ MPI/DIR/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 

Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2017 sebagai Manajer Operasi Keuangan sebelum mengemban tugas sebagai Sekretaris Perseroan pada tahun 2019. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai Manajer Administrasi & Keuangan PT Mega Pharmaniaga pada tahun 2013, Manajer Keuangan di PT Harindo Mitragas Utama pada tahun 2008 dan bekerja sebagai sekretaris di PT Indobel Qualita Usaha pada tahun 2002 hingga 2007. Beliau sebelumnya bekerja sebagai staff administrasi di PT Sampurna Kartika Cakra Dwika, 1998 hingga 2002. Pada tahun 1997 beliau bekerja sebagai staff processing di Citibank, na. Awal karir beliau dimulai pada tahun 1996 sebagai staf administrasi di Securicor Indonesia.
Image

Sekretaris Perusahaan


Sekretaris Perusahaan Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK”) yang mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2014, Sekretaris perusahaan adalah perorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan dan wajib dimiliki oleh setiap emiten atau perusahaan publik. Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan direksi. 

Posisi sekretaris perusahaan tidak boleh dibiarkan kosong dalam jangka waktu 60 hari. dalam jangka waktu tersebut, salah satu anggota direksi harus mengisi posisi ini untuk sementara tanpa harus mempertimbangkan persyaratan dalam peraturan ini.

 Sekretaris perusahaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 

1. Mengikuti Perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; 

2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris emiten atau perusahaan publik untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal; 

3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: 
a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web emiten atau perusahaan publik; 
b) Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; 
c) Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat direksi dan/atau dewan komisaris; 
d) Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi direksi dan/atau dewan komisaris. 

4. Sebagai penghubung antara emiten atau perusahaan publik dengan pemegang saham emiten atau perusahaan publik, OJK dan pemangku kepentingan lainnya. 

Saat ini posisi Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Olga Indria Bolang berdasarkan Surat Penunjukan nomor 234/MPI/DIR/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.
Image
Subsidiary of 
Image
©2023 PT. Millennium Pharmacon International Tbk

Kantor Pusat

Crown Bungur Arteri Lantai 2 - 4 Jl. Sultan Iskadar Muda No. 18 / Jl. Bungur No. 1 Kel.Kebayoran Lama Selatan, Kec.Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220

Kontak

E. investor.relation@mpi-pharmaniaga.co.id
P. +6221-27085961

Ikuti sosial media kami