Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary) memiliki peranan penting dalam menjembatani komunikasi baik kepada pihak internal maupun eksternal Perseroan seperti komunikasi dengan karyawan, regulator, para pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia juga berperan dalam memastikan bahwa Perseroan telah patuh pada peraturan-undangan di bidang Pasar Modal. Komunikasi yang dibangun Sekretaris Perseroan diselenggarakan melalui berbagai saluran yang dimiliki Perseroan seperti kantor dan nomor kontak, situs Perseroan, media sosial, lembar feedback, dan lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa Perseroan telah menjalankan fungsi keterbukaan informasi kepada para pemangku kepentingan. Keberadaan diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perseroan Emiten atau Perseroan Publik