Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas mengawasi pengelolaan Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi jika dipandang perlu demi kepentingan Perseroan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perseroan Publik. Di tahun 2026, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris sesuai keputusan RUPSLB tertanggal 14 Januari 2026






