Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK”) yang mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2014, Sekretaris perusahaan adalah perorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan dan wajib dimiliki oleh setiap emiten atau perusahaan publik. Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan direksi.
Posisi sekretaris perusahaan tidak boleh dibiarkan kosong dalam jangka waktu 60 hari. dalam jangka waktu tersebut, salah satu anggota direksi harus mengisi posisi ini untuk sementara tanpa harus mempertimbangkan persyaratan dalam peraturan ini.
Sekretaris perusahaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mengikuti Perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris emiten atau perusahaan publik untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web emiten atau perusahaan publik;
b) Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c) Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat direksi dan/atau dewan komisaris;
d) Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi direksi dan/atau dewan komisaris.
4. Sebagai penghubung antara emiten atau perusahaan publik dengan pemegang saham emiten atau perusahaan publik, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Saat ini posisi Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Olga Indria Bolang berdasarkan Surat Penunjukan nomor 234/MPI/DIR/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.
Ringkasan Risalah RUPSLB
Read more...Ringkasan Risalah RUPST
Read more...Penandatanganan Akta Pendirian PT. Digital Pharma Andalan Indonesia (OLIN)
Read more...Pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPSLB PT Millennium Pharmacon International Tbk
Read more...Invitation of Annual General Meeting of Shareholders and Extraordinary General Meeting of Shareholders PT Millennium Pharmacon International Tbk
Read more...Tata Tertib RUPST dan RUPSLB PT Millennium Pharmacon International Tbk
Read more...Surat Kuasa RUPST dan RUPSLB PT Millennium Pharmacon International Tbk, 1 Nov 2021
Read more...Riwayat Hidup Calon Komisaris
Read more...Laporan Keuangan PT Millennium Pharmacon International Tbk, Q4 - 2022
Read more...Financial Statement PT Millennium Pharmacon International Tbk, Q4 - 2022
Read more...